25- Dilarang Menjadikan Bagian Hewan Qurban Sebagai Upah
HADITS ALI BIN ABI THOLIB
عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ: “أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا”، قَالَ: “نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا”
Dari Ali (bin Abi Thalib), dia berkata: “Rasulullah ﷺ memerintah-ku untuk mengurusi onta-onta hadyu-nya, agar aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan pakaiannya. Dan agar aku tidak memberi apapun dari qurban itu kepada jagalnya (sebagai upah-nya).
Beliau bersabda, “Kami yang akan memberinya upah dari (uang) kami”.([1])
FAWAID HADITS:
Ada beberapa faedah yang bisa kita ambil dari hadits ini, antara lain:
1- Boleh mewakilkan orang lain untuk mengurusi hewan hadyu atau qurban. Yaitu di dalam menyembelihnya, membagikannya, dan lainnya.
2- Anjuran menyedekahkan daging, kulit, dan pakaian, dari hewan hadyu atau qurban.
3- Kebiasaan bangsa Arab zaman dahulu membuatkan pakaian/kain untuk onta, untuk menjaga dari hawa dingin atau panas.
4- Orang yang bekerja berhak mendapatkan upah, baik dengan uang atau barang. Termasuk jagal hadyu atau qurban.
5- Kehalalan pekerjaan sebagai jagal hewan.
6- Boleh mengupah jagal untuk menyembelih hadyu atau qurban, dan mengurusinya.
7- Tidak boleh menjadikan sesuatu dari hadyu atau qurban itu sebagai upah kepada jagalnya. Namun boleh memberikan kepadanya sebagai sedekah, dan upahnya tetap dibayar.
Inilah sedikit penjelasan tentang hadits yang agung ini. Semoga Alloh selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju sorga-Nya yang penuh kebaikan.
Ditulis oleh Muslim Atsari,
Sragen, Kamis, Bakda Ashar, 7-Dzulhijjah-1443 H / 7-Juli-2022
_____________
Footnote:
([1]) HR. Bukhori, no. 1717; Muslim, no. 1317/348; Abu Dawud, no. 1769; Ahmad, no. 593; 1002,1003; 1325. Ini lafazh selain Bukhori