Dari Abu Sa’id al-Khudriy I, Nabiyullah ﷺ bersabda,
[arabic-font] «ثَلاَثٌ حَقٌّ عَلىَ كُلِّ مُسْلِمٍ: الغُسْلُ يَومَ الْجُمْعَةِ، وَالسِّوَاكُ، وَيَمُسُّ مِنْ طِيْبٍ إِنْ وُجِدَ»[/arabic-font]
“Tiga hak (yang wajib ditunaikan) oleh setiap muslim; mandi pada hari jum’at, bersiwak, dan memakai minyak wangi jika ada.” (HR. Muslim)
Tiga tugas diantara tugas-tugas dihari jum’at tercakup oleh hadits yang penuh berkah ini;
Tugas pertama, mandi.
Para ulama ‘alaihim rahmatullah, berselisih pendapat tentang hukumnya menjadi dua pendapat; wajib dan sunnah.
Dan tidaklah buku ini sebagai tempat untuk melantur di dalam masalah-masalah furu’iyah yang diperselisihkan di dalamnya. Apa yang menjadi kepentingan kita sekarang adalah menyebutkan sebagian nash-nash yang di dalamnya Nabiyullah ﷺ mendorong untuk mandi jum’at.
Diantaranya adalah hadits Abu Sa’id al-Khudriy I, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
[arabic-font] «الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ»[/arabic-font]
“Mandi jum’at wajib atas setiap orang yang baligh.” (HR. al-Bukhari Muslim)
Dan dari ‘Abdillah bin ‘Umar L dia berkata, ‘Aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
[arabic-font] «إِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْتِىَ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ»[/arabic-font]
‘Jika salah seorang diantara kalian untuk mendatangi (shalat) jum’at maka hendaknya dia mandi.” (HR. al-Bukhari Muslim)
Di dalam Sunan Abu Dawud disebutkan bahwa ‘Umar bin al-Khaththab I, disaat dia berkhutbah pada hari jum’at, tiba-tiba masuklah seorang laki-laki, lalu ‘Umar berkata,
[arabic-font] أَتَحْتَبِسُونَ عَنِ الصَّلَاةِ؟ فَقَالَ الرَّجُلُ: مَا هُوَ إِلَّا أَنْ سَمِعْتُ النِّدَاءَ فَتَوَضَّأْتُ. فَقَالَ عُمَرُ: وَالْوُضُوءُ أَيْضًا، أَوَ لَمْ تَسْمَعُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ»[/arabic-font]
‘Apakah Anda menahan diri dari shalat?’ Maka berkatalah laki-laki itu, ‘Tidak demikian, hanya saja (saya tersibukkan hari ini) hingga saya mendengar adzan lalu berwudhu’. Maka ‘Umar berkata, ‘Wudhu` juga? Bukankah Anda telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Jika salah seorang diantara kalian mendatangi Jum’at, maka hendaknya dia mandi.”
Dan diantara nash-nash ini adalah hadits Abu Hurairah I, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
[arabic-font] «مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ في الساعةِ الأولى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ الإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ»[/arabic-font]
“Barangsiapa mandi pada hari jum’at, seperti mandi jinabah, kemudian dia berangkat pagi-pagi di awal waktu, maka seakan-akan dia mendekatkan diri (kepada Allah dengan berqurban) seekor onta. Barangsiapa berangkat pada waktu yang kedua, maka seakan-akan ia mendekatkan diri (kepada Allah dengan berqurban) seekor sapi. Barangsiapa berangkat pada waktu yang ketiga, maka seakan-akan ia mendekatkan diri (kepada Allah dengan berqurban) seekor kambing. Dan barangsiapa berangkat pada waktu yang keempat, maka seakan-akan ia mendekatkan diri (kepada Allah dengan berqurban) seekor ayam, dan barangsiapa berangkat pada waktu yang kelima, maka seakan-akan ia mendekatkan diri (kepada Allah dengan berqurban) sebutir telur. Maka jika sang imam sudah keluar (lalu berkhutbah), maka para malaikatpun hadir lalu mendengarkan dzikir (khutbah).” (HR. al-Bukhari Muslim)
Dari Aus bin Aus ats-Tsaqafiy I, dia berkata, ‘Aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
[arabic-font] «مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ، ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ، وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ، وَدَنَا مِنَ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا»[/arabic-font]
“Barangsiapa membuat dirinya mandi wajib pada hari jum’at kemudian mandi, kemudian berangkat pagi dan mendapati awal khutbah imam, berjalan dan tidak menaiki kendaraan, mendekat kepada imam lalu mendengar (khutbah) dan tidak melakukan yang sia-sia, maka ada untuknya dengan setiap langkah amal setahun (berupa) pahala puasa dan shalat malamnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan at-Turmudzi)
Semua ini adalah nash-nasah yang di dalamnya Nabiyullah ﷺ mendorong mandi jum’at dan berangkat pagi menuju shalat jum’at.
Perkara kedua, bersiwak.
Yaitu, termasuk tugas hari jum’at adalah bersiwak. Dan telah valid di dalam Shahiihain, sabda beliau ﷺ,
[arabic-font] «لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ»[/arabic-font]
“Seandainya tidak memberatkan umatku, maka pastilah aku akan memerintah mereka untuk bersiwak bersamaan dengan setiap shalat.”
Telah tsabit dari ‘Aisyah J, bahwa Nabi ﷺ bersabda,
[arabic-font] «السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ»[/arabic-font]
“Siwak adalah pembersih mulut, dan mendatangkan keridhaan ar-Rabb.” (HR. an-Nasa`iy)
Dan Nabiyullah ﷺ, jika beliau hendak masuk rumah beliau, maka beliau memulai dengan bersiwak, sebagaimana dikatakan oleh ‘Aisyah J di dalam shahih Imam Muslim.
Dan pada riwayat Ibnu Majah, bahwa Nabi ﷺ biasa shalat di malam hari dua rakaat-dua rakaat, kemudian beliau berpaling lalu bersiwak. Dan adalah beliau jika shalat telah diiqamahi, maka beliau memulai dengan bersiwak.
Dan disebutkan di dalam Musnad Abu Ya’la, Nabi ﷺ bersabda,
[arabic-font] «لَقَدْ أُمِرْتُ بِالسِّوَاكِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ يَنْزِلُ عَلَيَّ بِهِ قُرْآنٌ أَوْ وَحْيٌ»[/arabic-font]
“Sungguh aku telah diperintah untuk bersiwak hingga aku menyangka bahwa al-Qur`an atau wahyu turun kepadaku dengannya.” (HR. Abu Ya’la)
Dan pada riwayat al-Bazzar, sabda Nabi ﷺ,
[arabic-font] « إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا تَسَوَّكَ، ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي قَامَ الْمَلَكُ خَلْفَهُ، فَتَسَمَّعَ لِقِرَاءَتِهِ فَيَدْنُو مِنْهُ حَتَّى يَضَعَ فَاهُ عَلَى فِيهِ فَمَا يَخْرُجُ مِنْ فِيهِ شَيْءٌ مِنَ الْقُرْآنِ، إِلَّا صَارَ فِي جَوْفِ الْمَلَكِ، فَطَهِّرُوا أَفْوَاهَكُمْ لِلْقُرْآنِ»[/arabic-font]
“Sesungguhnya seorang hamba, jika ia bersiwak, kemudian berdiri shalat, maka berdirilah Malaikat di belakangnya, kemudian mendengar bacaannya, kemudian mendekat kepadanya hingga dia meletakkan mulutnya diatas mulutnya, maka tidaklah keluar sesuatupun dari al-Qur`an dari mulutnya, melainkan berada di rongga malaikat, maka bersihkanlah mulut-mulut kalian untuk al-Qur`an.”
Perkara ketiga, mengenakan wewanginan jika ada
Sungguh telah valid dari Salman al-Farisi I bahwa dia berkata, ‘Nabi ﷺ bersabda,
[arabic-font] «لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ، إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى»[/arabic-font]
“Tidaklah seseorang mandi pada hari jum’at, kemudian dia membersihkan diri dengan apa yang dia mampu (berupa memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan semacamnya), kemudian dia berminyak rambut dari minyaknya, atau mengenakan wewangian keluarganya (istrinya, jika dia tidak memiliki sendiri), kemudian ia keluar (dari rumah menuju masjid) lalu tidak memisahkan dua orang (yang sedang duduk dengan berdiri diantara keduanya), kemudian dia shalat yang ditetapkan untuknya, kemudian dia diam jika imam sedang berbicara (berkhutbah), melainkan diampunilah untuknya (dosanya) yang ada diantara ia dan jum’at yang lain.” (HR. al-Bukhari)
Dan termasuk penambahan kategori ini yang bisa disebut adalah beberapa tugas lain yang selayaknya diperhatikan pada hari jum’at;
Mengenakan pakaian yang terbaik, membaca surat al-Kahfi, memperbanyak shalawat kepada Nabi ﷺ, shalat jum’at, berdo’a, shalat sunnah ba’diyah setelah shalat jum’at.
(Diambil dari kitab Tsulaatsiyaat Nabawiyah Jilid I, DR. Mihran Mahir ‘Utsman, dialih bahasakan oleh Abu Rofi’ Muhammad Syahri)