Dalil-Dalil Atas Haramnya Tabarruj (4)

 

Dalil Keempat:

 

Diantara dalil haramnya tabarruj adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ﷻ, bahwasannya dia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:

 

«صِنْفَانِ مِنْ أهلِ النَّارِ لمْ أرَهُما : قَوْمٌ معهم سِياطٌ كأذْنَابِ الْبقَرِ يَضْرِبونَ بِها النَّاس ، ونِساء كاسياتٌ عارِياتٌ مُمِيلاتٌ مَائِلاتٌ، رُؤُوسُهُنَّ كَأسْنِمةِ الْبُخْتِ المائِلَةِ لا يَدْخٌلنَ الجنَّةَ ، ولا يجِدْنَ رِيحَهَا ، وإنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مسِيرَةِ كذَا وكَذَا»

 

“Dua golongan dari penduduk neraka yang aku belum pernah melihatnya, yaitu: kaum yang membawa cambuk bagaikan ekor sapi, mereka memukul orang-orang dengannya. Dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, memikat hati dan berlenggang-lenggang, kepala mereka bagaikan punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapatkan aromanya, padahal aromanya dapat dicium dari jarak perjalanan sekian dan sekian([1]).”([2])

 

Ini adalah peringatan yang sangat keras terhadap tabarruj, membuka wajah, memakai pakaian tipis, dan pendek, juga berisi peringatan yang sangat keras terhadap berbuat dzalim kepada manusia dan menyakiti mereka dan juga merupakan ancaman haramnya syurga bagi siapa saja berbuat demikian.

 

Dan sabda beliau : (لَمْ أَرَ هُمَا) “aku belum pernah melihat keduanya” maksudnya adalah dalam hidup beliau. Dan hadits ini merupakan sebagian dari mu’jizat Nabi ﷺ dimana sudah didapati kaum wanita yang berpakaian akan tetapi telanjang dengan apa yang mereka pakai berupa pakaian pendek yang telanjang menampakkan tubuhnya. Dan juga telah ditemui para wanita yang berpakaian dengan pakaian dan penutup kepala yang transparan (tembus pandang) yang tidak menutupi apa yang dibalik pakaian tersebut. Maka merekalah wanita-wanita yang telanjang dengan tampaknya tubuh-tubuh mereka dari balik baju-baju mereka, seperti tak berbaju bahkan kadang-kadang lebinh nyata fitnahnya dengan mengenakan pakaian yang sempit (ketat) yang menampakkan keindahan tubuh yang ditutupinya.

 

Dan makna (مَائِلاَت) dikatakan berpaling dari ketaatan kepada Allah dan hal-hal yang seharusnya dijaga, sedangkan (مُمِيْلاَت) maknanya mengajarkan kepada wanita lain perbuatan mereka yang tercela. Dan juga dikatakan makna (مَائِلاَت) adalah bersisir dengan sisiran yang miring yaitu sisiran model para pelacur sedang makna (مُمِيْلاَت) menyisir wanita lain dengan model sisiran tersebut.([3])

 

Maksud sabda Nabi : (رُؤُوْسَهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ) “Kepala mereka seperti punuk unta” adalah kepala mereka dibesarkan dengan memakai surban atau kain yang diikatkan di kepala atau yang semacamnya sebagaimana keadaan kebanyakan kaum wanita zaman ini yang mana mereka mengumpulkan rambut-rambut mereka diatas kepala-kepala mereka, atau dibagian depan kepala mereka atau yang selainnya. Kita berlindung kepada Allah dari buruknya fitnah yang tampak maupun yang tersembunyi.

 

(Diambil dari kitab Mas-uuliyaatul Mar-ah al-Muslimah, Syaikh DR. Abdullah bin Jarullah al-Jaarullah, di alih bahasakan oleh Muhammad Syahri)

(Bersambung)

______________________________

Footnote:

([1]) Dari jarak 500 tahun perjalanan (-pent)

([2]) HR. Muslim dalam Shahih-nya juz 6 hal 168

([3]) lihat Riyadhush Shalihin hal. 685 dan al-Kabair oleh Adz-Dzahabi hal. 130

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *