Ayat-ayat al-Qur`an dan hadits-hadits Nabi yang keduanya adalah sumber pokok syari’at Islam telah datang dengan melarang tabarruj, mengharamkannya, serta memberikan ancaman yang keras atas perbuatan tersebut dikarenakan banyaknya kerusakan yang ditimbulkannya. Diantara dalil-dalil tersebut adalah:
Dalil pertama:
Allah ﷻ berfirman:
وَقَرنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجنَ تَبَرُّجَ ٱلجَٰهِلِيَّةِ ٱلأُولَىٰۖ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu .” (QS. al-Ahzab: 33)
Maksudnya: senantiasa berdiam dirilah kalian di rumah-rumah kalian, maka janganlah kalian keluar tanpa ada keperluan karena berdiam dirinya kalian di rumah kalian itu lebih selamat dan lebih terjaga bagi kalian.
Dan dari Rasulullah ﷺ beliau bersabda:
« أَنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ »
“Wanita itu adalah aurat, maka tatkala dia keluar maka syetan akan menghias-hiasinya.”([1])([2])
Memperhatikan ayat ini, maka pembicaraan tersebut ditujukan kepada istri-istri Rasulullah ﷺ (secara khusus), dan haqiqatnya pembicaraan tersebut ditujukan kepada istri-istri Rasulullah ﷺ serta wanita muslim secara umum. Ini dikarenakan bahwasannya Istri-istri Nabi ﷺ adalah Ummahatul Mu’minin (ibunya kaum mu’minin), mereka adalah suri tauladan yang terbaik bagi selainnya, dan contoh yang baik bagi setiap wanita mu’minin semuanya disetiap zaman dan di setiap tempat.
Hal itu ditunjukkan dengan umumnya hukum-hukum yang telah disebutkan sebelum ayat ini dan sesudah ayat ini, diantaranya tidak bolehnya menundukkan([3]) suara dalam berbicara dengan laki-laki, dan perintah kepada mereka untuk berkata dengan perkataan baik yang tidak menimbulkan keinginan buruk pada diri laki-laki. Dan larangan bartabarruj seperti tabarrujnya wanita jahiliyyah yaitu menampakkan perhiasan dan keindahan tubuhnya, perintah untuk menegakkan shalat, menunaikan zakat serta taat kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ dan hukum-hukum yang lainnya.
Imam al-Qurtubhi rahimahullah berkata:
“Makna ayat ini (وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ) adalah perintah (bagi kaum wanita) untuk senantiasa berdiam diri didalam rumah, sekalipun arah pembicaraan ditujukan kepada istri-istri Rasulullah ﷺ, maka secara makna juga ditujukan kepada yang selain mereka. Beginilah sebenarnya, sekalipun tidak di kemukakan dalil umum untuk segenap wanita, bagaimana tidak, sementara syariat itu telah penuh dengan perintah kepada kaum wanita untuk senantiasa berdiam diri dalam rumah mereka dan tidak keluar darinya kecuali karena hajat penting (dhoruri).([4])
Telah disebutkan bahwasannya Saudah binti Zam’ah radhiyallaahu ‘anha istri Nabi ﷺ pernah ditanya: “Mengapa anda tidak ikut berhaji dan umrah sebagaimana yang dilakukan saudara-saudara kamu?” Maka beliau menjawab: “Sungguh aku telah berhaji, dan aku telah umrah sedangkan Allah telah memerintahkan aku agar senantiasa berdiam diri di rumahku.”
Perawi kemudian berkata maka demi Allah, dia tidak pernah keluar dari pintu kamarnya sehingga dikeluarkan jenazahnya radhiyallaahu ‘anha.([5])
Dan firman Allah ﷻ: “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu,” maknanya; janganlah kalian banyak keluar dengan berhias (tampil cantik) atau keluar dengan memakai minyak wangi seperti kebiasaan orang-orang jahiliyah terdahulu yang tidak memiliki ilmu dan agama.([6])
(Diambil dari kitab Mas-uuliyaatul Mar-ah al-Muslimah, Syaikh DR. Abdullah bin Jarullah al-Jaarullah, di alih bahasakan oleh Muhammad Syahri)
(Bersambung)
______________________________
Footnote:
([1]) HR. al-Bazzar dan at-Turmudzi
([2]) Lihat Tafsir Ibn Katsir, juz 3, hal 481
([3]) Melembutkan suara tatkala berbicara
([4]) Tafsir al-Qurthubi, Juz 14 hal. 179
([6]) Tafsir Ibn Sa’diy, hal. 107