Penggunaan Alat Pencegah Dan Pendatang Haidh, Serta Pencegah, Dan Penggugur Kehamilan
Pemakaian bahan pencegah haidh bagi seorang wanita diperbolehkan dengan dua syarat: 1.Tidak dikhawatirkan berbahaya atasnya, dan jika dikhawatirkan maka tidak boleh menggunakannya berdasarkan firman Allah ﷻ: …