4- Berqurban Satu Ekor Kambing Mencukupi Satu Keluarga
HADITS ABU AYYUB AL-ANSHORIY
عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ: سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ: كَيْفَ كَانَتِ الضَّحَايَا فِيكُمْ، عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ، وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ، ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ، فَصَارَ كَمَا تَرَى
Dari ‘Atho’ bin Yasar, dia berkata: Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshoriy: “Bagaimana dahulu berqurban di kalangan kamu (para Sahabat) di masa Rasulullah ﷺ?”.
Beliau menjawab: “Pada masa Nabi ﷺ, seorang laki-laki (suami) biasa menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya. Lalu mereka memakan (dari dagingnya) dan memberi makan (orang lain). Kemudian orang-orang berbangga-bangga (dengan banyaknya qurban), maka jadilah seperti yang engkau lihat!”.([1])
HADITS ABDULLOH BIN HISYAM
عَنْ أَبِي عَقِيلٍ زُهْرَةُ بْنُ مَعْبَدٍ، عَنْ جَدِّهِ عَبْدِ اللهِ بْنِ هِشَامٍ، وَكَانَ قَدْ أَدْرَكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ … وَكَانَ يُضَحِّي بِالشَّاةِ الوَاحِدَةِ عَنْ جَمِيعِ أَهْلِهِ
Dari Abu ‘Aqil Zuhroh bin Ma’bad, dari kakeknya, Abdulloh bin Hisyam, dan kakeknya itu pernah bertemu Nabi ﷺ… dan kakeknya biasa menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi semua keluarganya”.([2])
HADITS ABU SARIIHAH AL-GHIFARIY
عَنْ أَبِي سَرِيحَةَ، قَالَ: حَمَلَنِي أَهْلِي عَلَى الْجَفَاءِ بَعْدَمَا عَلِمْتُ مِنَ السُّنَّةِ، كَانَ أَهْلُ الْبَيْتِ يُضَحُّونَ بِالشَّاةِ وَالشَّاتَيْنِ، وَالْآنَ يُبَخِّلُنَا جِيرَانُنَا.
Dari Abu Sariihah, dia berkata: “Keluargaku memaksaku bersikap keras setelah aku mengetahui Sunnah, yaitu dahulu satu keluarga biasa menyembelih qurban seekor kambing atau dua ekor kambing. Namun sekarang para tetangga kami menganggap kami bakhil”.([3])
FAWAID HADITS:
Ada beberapa faedah yang bisa kita ambil dari hadits-hadits ini, antara lain:
1- Bertanya kepada ahli ilmu adalah satu satu jalan utuk meraih ilmu. Sebagaimana ‘Atho’ bin Yasar bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshoriy.
2- Kewajiban kaum Muslimin mengikuti jalan Sahabat di dalam beragama.
3- Syari’at menyembelih qurban dari hewan ternak, yaitu onta, atau sapi, atau domba, atau kambing([4]). Dan tidak boleh menyembelih qurban dari hewan selainnya, seperti ayam, kelinci, burung, dan lainnya.
4- Menyembelih satu ekor kambing mencukupi sebagai qurban bagi seseorang dan keluarganya. Yaitu anggota keluarganya yang dia tanggung nafkahnya. Ini adalah pendapat imam Ahmad dan imam Ishaq.
5- Sebagian ulama lain berpendapat: berqurban seekor kambing mencukup untuk satu orang saja. Ini adalah pendapat imam Ibnul Mubarok, dan lainnya.([5])
Pendapat pertama lebih kuat berdasarkan hadits-hadits di atas.
6- Boleh berkurban dengan menyembelih satu ekor atau dua ekor kambing untuk satu keluarga.
7- Para sahabat biasa memakan sebagian dari daging qurbannya. Ini bantahan kepada orang yang melarangnya.
8- Para sahabat biasa memberi makan kepada orang lain sebagian dari daging qurbannya. Ini sebagai sedekah dan mempererat hubungan.
9- Berqurban adalah ibadah, maka harus ikhlas mencari ridho Alloh, tidak boleh untuk berbangga-bangga.
10- Sebagian kaum muslimin menyelisihi jalan kebaikan, ketika menyelisihi jalan para sahabat di dalam beragama.
11- Bersabar di dalam menjalankan Sunnah Nabi, walaupun dicela oleh orang lain. Sebab ridho Alloh lebih diutamakan daripada ridho manusia.
Inilah sedikit penjelasan tentang hadits-hadits yang agung ini. Semoga Alloh selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju sorga-Nya yang penuh kebaikan.
Ditulis oleh Muslim Atsari,
Sragen, Rabu, Bakda Ashar, 02-Dzulqo’dah-1443 H / 01-Juni-2022
_________________
Footnote:
([1]) HR. Ibnu Majah, no. 3147; Tirmidzi, no. 1505; Ath-Thobaroni di dalam Al-Kabir, no. 3823. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani
([2]) HR. Al-Bukhori, no. 7210; Ahmad, no. 18046
([3]) HR. Ibnu Majah, no. 3148. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani
([4]) Lihat: QS. Al Hajj/22: 34
([5]) Lihat: keterangan imam Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits no. 1505, di dalam Sunan-nya