Bekerjanya Wanita Diluar Rumahnya (3)

 

 

Syarat-syarat keluarnya wanita untuk bekerja diluar rumah saat terpaksa

 

Dan keterpaksaan itu diukur dengan kadarnya, maka tatkala seorang wanita terpaksa bekerja diluar rumah, dia harus keluar dengan memperhatikan syarat-syarat dibawah ini:

 

1. Izin walinya dari pihak ayah, atau suaminya untuk keluar bekerja pekerjaan yang mubah seperti sebagai guru anak-anak perempuan atau sebagai perawat khusus wanita.

 

2. Tidak adanya ikhtilath dengan laki-laki atau berduaan dengan laki-laki asing, dan kita sudah mengetahui haramnya perbuatan tersebut secara syar’i.

 

3. Tidak adanya tabarruj dan menampakkan perhiasan yang membuahkan fitnah, dan kita telah mengetahui haramnya hal tersebut berikut bahayanya.

 

4. Tidak memakai minyak wangi saat keluar, dan kita sudah mengetahui haramnya hal tersebut berikut bahayanya.

 

5. Seorang wanita harus memakai hijab syar’i yaitu dengan memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, wajahnya, dua tapak tangannya, dengan memperhatikan syarat-syarat hijab yang telah disebutkan terdahulu.[1]

 

Apa Yang diperoleh dari keluarnya wanita untuk bekerja diluar rumah ?

 

1. Terlantarnya anak-anak dari kasih sayang, perhatian, dan pendidikan yang dijalankan atas dasar cinta , dan kasih sayang yang tidak mungkin bisa dijalankan oleh selainnya.

 

2. Sesungguhnya seorang wanita yang keluar untuk bekerja pada saat ini kebanyakan berikhtilath dengan laki-laki dan kadang-kadang merekapun berkhalwat dengan mereka maka hal tersebut adalah perkara yang diharamkan dan membahayakan reputasi, akhlak dan agamanya.

 

3. Sesungguhnya seorang wanita yang bekerja diluar rumah kebanyakan keluar dengan membuka wajah, bertabarruj, dan memakai minyak wangi, memikat laki-laki dan laki-lakipun tergoda dengannya.

 

Dan sungguh Rasulullah telah bersabda:

 

« مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً هِيَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ »

“Tidaklah aku tinggalkan sebuah fitnah setelahku yang lebih berbahaya atas kaum laki-laki daripada fitnah wanita.”([2])

 

4. Sesungguhnya seorang wanita yang bekerja diluar rumah telah menghilangkan sifat kewanitaannya, hilanglah rasa sayang dan kecintaan anak-anaknya, untuk  selanjutnya pudarlah tatanan rumah tangga serta sedikitnya kerjasama (tolong menolong), cinta dan kedekatan hati.

 

5. Seorang wanita itu tercipta dengan kecintaan terhadap perhiasan, berhias dengan emas, pakaian yang indah, dan yang lainnya. Maka jika dia keluar untuk bekerja diluar rumah, dia akan mengeluarkan banyak harta yang diusahakan demi perhiasan, dan pakaiannya yang melebihi kebutuhannya. Maka masuklah dia dalam hitungan israf yang telah dilarang.([3])

 

[…](bersambung)[…]

(Diambil dari kitab Mas-uuliyaatul Mar-ah al-Muslimah, Syaikh DR. Abdullah bin Jarullah al-Jaarullah, di alih bahasakan oleh Muhammad Syahri)

______________________________

Footnote:

([1]) Lihat Kitaabul Mar`ah al-Muslimah, hal 228

([2]) HR. Bukhari Muslim

([3]) Lihat Kitaabul Mar`ah al-Muslimah, hal 229-232

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *