Dalil-dalil yang meniadakan diperintahkannya wanita berkerja diluar rumah
- Wajibnya hijab syar’i atas mereka seperti yang telah dijelasakan di muka.
- Haramnya membuka wajah yang mendatangkan fitnah, dan perbuatan ini termasuk konsekuensi bekerja diluar rumah secara kebanyakan.
- Haramnya berikhtilath dengan laki-laki asing, dan hal ini terjadi dengan keluarnya menuju pekerjaan.
- Haramnya tabarruj, menampakkan perhiasan dan hal-hal menarik yang dilakukan oleh kebanyakan wanita, dan hal ini terjadi dengan kepergian wanita keluar menuju pekerjaan.
- Sesungguhnya wanita adalah aurat dan permata yang berharga dimana melindungi dan menjaganya adalah sebuah kewajiban.
- Sesungguhnya wanita itu senantiasa sibuh mengurus anak-anaknya, rumahnya, dan keperluan suaminya dan itulah pekerjaan yang sesuai dengan fithrahnya.
- Wanita adalah fitnah yang menggoda laki-laki dan merekapun tergoda dengannya.
Maka bersamaan dengan ini semua, anda tidak akan mendapatkan hajat (keperluan) yang memanggilnya keluar dari rumah untuk bekerja diluarnya, justru walinyalah yang menanggungnya, memikul keperluan-keperluannya, menjaganya, dan bertanggung jawab atasnya.
Allah ﷻ berfirman:
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللهُ بَعضَهُم عَلَىٰ بَعضٍ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِن أَموَٰلِهِمْ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”(QS. An-Nisa: 34)
Dan Rasulullah ﷺ bersabda:
« كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ »
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang kepemimpinannya.”([1])
[…](bersambung)[…]
(Diambil dari kitab Mas-uuliyaatul Mar-ah al-Muslimah, Syaikh DR. Abdullah bin Jarullah al-Jaarullah, di alih bahasakan oleh Muhammad Syahri)
______________________________
Footnote: