Bahaya Jimat

 

وَلَهُ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَرْفُوعًا: «مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلا أَتَمَّ اللهُ لَهُ، وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللهُ لَهُ». وَفِي رِوَايَةٍ: «مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشركَ».

 

Dan Riwayat milik Imam Ahmad dari ‘Uqbah bin ‘Aamir radhiyallaahu ‘anhu secara marfu’, “Barangsiapa menggantungkan tamimah, maka Allah tidak akan sempurnakan untuknya (urusannya), dan barangsiapa menggantungkan wadaa’ah, maka Allah tidak akan memberikan keringanan baginya.” Dan di dalam sebuah riwayat: “Barangsiapa menggantungkan tamimah, maka sungguh dia telah berbuat syirik.”

 

‘Uqbah bin ‘Aamir:

 

Dia adalah ‘Uqbah bin ‘Aamir al-Juhaniy radhiyallaahu ‘anhu, seorang sahabat yang terkenal, dan ia adalah seorang ahli fiqih, lagi orang yang utama, memegang kepemimpinan Mesir untuk Mu’awiyah selama tiga tahun, dan meninggal pada usia mendekati enam puluh tahun.

 

Kosakata:

 

(وَلَهُ): yaitu diriwayatkan oleh Imam Ahmad

 

(تَعَلَّقَ تَمِيمَةً): yaitu menggantungkan tamimah tersebuh padanya, atau kepada selainnya dengan meyakininya. Dan tamiimah adalah manik-manik yang dulu bangsa ‘Arab menggantungkannya pada anak-anak mereka untuk melindungi diri dari penyakit ‘ain dengannya.

 

(وَدَعَةً): al-wada’ah: adalah sesuatu yang keluar dari lautan menyerupai kerang-kerangan yang dengannya mereka menjagi diri dari penyakit ‘ain.

 

(فَلاَ وَدَعَ اللهُ لَهُ): yaitu tidak menjadikannya dalam ketenangan; atau semoga Allah tidak meringankan darinya apa yang dia takuti.

 

(وَفِي رِوَايَةٍ): yaitu diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari hadits yang lain.

 

Makna Global Bagi Kedua Hadits:

 

Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mendo’akan orang yang mengenakan tamimah-tamimah, dengan berkeyakinan menolak bahaya padanya, dengan membalikkan tujuannya dan tidak akan menyempurnakan segala urusannya untuknya. Sebagaimana beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam mendo’akan orang yang menggunakan wada’ah untuk tujuan sebelumnya yang sama, bahwa Allah tidak akan meninggalkannya di dalam kenyamanan dan ketenangan bahkan akan menggerakkan segala perkara yang mengganggunya. Dan do’a ini, yang dimaksudkan darinya adalah pemberian peringatan dari perbuatan tersebut, sebagaimana beliau kabarkan di dalam hadits yang kedua bahwa perbuatan ini adalah mempersekutukan Allah.

 

Hubungan persesuaian kedua hadits dengan bab:

 

Bahwa di dalamnya terdapat petunjuk akan haramnya menggantungkan tamimah, dan wada’ah, dan menggolongkannya sebagai sebuah kesyirikan, dikarenakan perkara yang berdiri pada hati orang yang menggantungkannya; berupa penyandaran diri kepada selain Allah.

 

Faidah-Faidah kedua hadits:

 

  • Bahwasannya penggantungan tamimah, dan wada’ah adalah termasuk bagian dari kesyirikan.
  • Bahwasannya orang yang bersandar kepada selain Allah, akan diperlakukan oleh Allah subhaanahu wata’aalaa dengan kebalikan dari tujuannya.
  • Do’a keburukan bagi orang yang menggantungkan tamimah dan wada’ah; dengan kehilangan tujuannya, dan akan mendapatkan kebalikan dari keinginannya.

 

Sumber:  at-Ta’liiq al-Mukhtashar al-Mufiid, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *