Badal Haji

[arabic-font]السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ[/arabic-font]

✏️Ustadz saya mau nanya…apakah badal haji itu khusus buat yang sudah meninggal? Terus gimana hukumnya kalau orang yang mula-mula sakit dan tidak bisa berjalan di badal hajikan terus akhirnya orang itu sehat. Apakah haji orang yang pernah sakit itu sah?… terima kasih ustadz sebelumnya.

📝Jawab:

[arabic-font]وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته[/arabic-font]

📌Tidak boleh bermudah-mudahan menghajikan orang lain. Orang yang hendak membadalkan haji, harus memperhatikan ketentuan, syarat dan hukumnya.

📌Di antara ketentuan yang ada, haji sudah kita ketahui bersama diperintahkan bagi yang mampu saja. Sedangkan jika miskin, maka tidak diwajibkan untuk berhaji. Jika tidak diwajibkan maka tentu tidak wajib dibadalkan.

📌Di antara ketentuan yang perlu diperhatikan dalam badal haji adalah sebagai berikut:

1⃣ Tidak sah badal haji dari orang yang mampu melakukan haji Islam dengan badannya.
(Lihat Al Mughni, 3: 185)
2⃣ Badal haji hanya untuk orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau untuk orang yang tidak mampu secara fisik, atau untuk orang yang telah meninggal dunia.
(Lihat Fatawa Al Lajnah 11: 51]

3⃣ Membadalkan haji bukan untuk orang yang tidak mampu secara harta. Karena jika yang dibadalkan hajinya itu miskin (tidak mampu berhaji dilihat dari hartanya), maka gugur kewajiban haji untuknya. Membadalkan haji cuma untuk orang yang tidak mampu secara fisik saja.
(Lihat Fatawa Al Lajnah 11: 52]

4⃣ Tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain kecuali ia telah menunaikan haji yang wajib untuk dirinya. Jika ia belum berhaji untuk diri sendiri lantas ia menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya sendiri.
(Lihat Fatawa Al Lajnah 11: 50)

5⃣ Wanita boleh membadalkan haji laki-laki, begitu pula sebaliknya.
(Lihat Fatwa Al Lajnah 11: 52)

6⃣ Tidak boleh seseorang membadalkan haji dua orang atau lebih dalam sekali haji.
(Lihat Fatawa Al Lajnah 11: 58)

7⃣ Tidak boleh bagi seorang pun membadalkan haji dengan maksud untuk cari harta. Seharusnya tujuannya membadalkan haji adalah untuk melakukan ibadah haji dan sampai ke tempat-tempat suci serta berbuat baik kepada saudaranya dengan melakukan badal haji untuknya.
[Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, pada Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 89, pertanyaan 6]

8⃣ Pahala amalan haji membadalkan dan yang dibadalkan.
📌Ibnu Hazm rahimahullah berkata dari Daud, ia berkata, “Aku berkata pada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji untuk orang yang menghajikan ataukah yang dibadalkan? Jawab beliau, Allah Ta’ala bisa memberikan kepada mereka berdua sekaligus.”

9⃣ Lebih afdhol, anak membadalkan haji kedua orang tuanya atau kerabat membadalkan haji kerabatnya. Namun jika orang lain selain kerabat yang membadalkan, juga boleh.

🔟 Seharusnya betul-betul perhatian untuk memilih orang yang membadalkan haji yaitu carilah orang yang amanat dan memahami benar ibadah haji.

📌Maka dari ketentuan-ketentuan diatas, diambil kesimpulan jika penyakit yang diderita adalah penyakit yang masih bisa diharapkan sembuhnya dan ternyata memang sembuh, maka badal hajinya tidak sah. Dan wajib bagi dia untuk mengulang hajinya pada masa yang akan datang jika dimudahkan oleh Allah.

🍃Wallahu a’lam.

🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸

🌺 Group Tanya Jawab Khusus Muslimah 🌺
📘 Majelis Taklim Salsabila Alumni SMANDA/SMUNDA 📘
📲 Untuk bergabung ketik “GABUNG_Nama_Angkatan” KIRIM ke no. +6285749060476📕
📲 Join via Telegram https://telegram.me/akhowatsmanda atau klik http://bit.ly/20jtqpe untuk melihat kumpulan tanya jawab dari awal.
🌎 http://www.attabiin.com/category/konsul-salsabila/
📻 Ikuti siaran radio al-Umm 102,5 FM Malang, Relay Pandaan dan sekitarnya di 102,8 FM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *