Apakah Rambut Gondrong Bagi Lelaki Itu Sunnah?

 

Ada beberapa hadits yang menjelaskan keadaan panjang rambut Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

 

  1. Rambut Nabi terkadang sampai pertengahan telinga

 

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: «كَانَ شَعَرُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى أَنْصَافِ أُذُنَيْهِ»

 

Dari Anas radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata: “Rambut Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah sampai pertengahan telinganya.” (HR. Muslim, no. 96/2338; Ahmad, no. 12118)

 

Hadits ini menjelaskan bahwa panjang rambut Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam sampai pertengahan telinganya.

 

  1. Rambut Nabi terkadang sampai antara telinga dengan bahu

 

عَنْ قَتَادَةَ، قَالَ: سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ شَعَرِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ: «كَانَ شَعَرُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجِلًا، لَيْسَ بِالسَّبِطِ وَلاَ الجَعْدِ، بَيْنَ أُذُنَيْهِ وَعَاتِقِهِ»

 

Dari Qatadah, dia berkata: “Aku bertanya kepada Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu tentang rambut Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam?”

 

Maka dia (Anas) menjawab: “Rambut Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam rojil (pertengahan) yaitu tidak terlalu lurus dan tidak pula keriting, (panjangnya) di antara telinganya dan bahunya.” (HR. Bukhari, no. 5905; Muslim, no. 94/2338)

 

Hadits ini menjelaskan panjang rambut Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam panjang sampai di antara telinga dan bahu beliau.

 

  1. Rambut Nabi terkadang sampai pundak

 

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ «كَانَ يَضْرِبُ شَعَرُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْكِبَيْهِ»

 

Dari Anas radhiyallaahu ‘anhu, “Rambut Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mencapai (panjangnya hingga) kedua bahunya.” (HR. Bukhari, no. 5903, 5904; Muslim, no.95/2338)

 

Hadits ini menjelaskan bahwa panjang rambut Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam terkadang mencapai kedua bahunya.

 

  1. Rambut Nabi terkadang dikepang, terutama ketika bersafar.

 

عَنْ أُمِّ هَانِئٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: «قَدِمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَّةَ وَلَهُ أَرْبَعُ غَدَائِرَ»

 

Dari Ummu Hani’ radhiyallaahu ‘anha, dia berkata: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tiba di Makkah dan beliau memiliki empat kepangan (rambut).” (HR. Tirmidzi, no.1781; Abu Dawud, no. 4191; Ibnu Majah, no. 3631. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani)

 

  1. Nabi menganjurkan memotong rambut yang sudah mencapai bahu

 

Hadits Ibnu Hanzholiyyah

 

Sahabat Nabi yang bernama Ibnu Hanzholiyyah berkata:

 

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «نِعْمَ الرَّجُلُ خُرَيْمٌ الْأَسَدِيُّ لَوْلَا طُولُ جُمَّتِهِ وَإِسْبَالُ إِزَارِهِ» فَبَلَغَ ذَلِكَ خُرَيْمًا فَجَعَلَ يَأْخُذُ شَفْرَةً فَيَقْطَعُ بِهَا شَعَرَهُ إِلَى أَنْصَافِ أُذُنَيْهِ، وَرَفَعَ إِزَارَهُ إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْهِ

 

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Khuraim Al-Asadi adalah seorang laki-laki yang baik, seandainya bukan karena jummah-nya (rambut panjang yang sudah mencapai bahu), dan seandainya bukan karena isbal sarungnya (sarungnya menutupi mata kaki).”

 

Hal itu sampai kepada Khuraim, lalu dia mengambil pisau dan memotong rambutnya hingga pertengahan telinganya, dan mengangkat kain sarungnya hingga pertengahan betisnya. (HR. Ahmad, no. 1762. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa isnadnya dapat dihasankan/dihukumi hasan)

 

Dalam hadits ini, Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam memuji Khuraim Al-Asadi, tetapi mengecualikan dua hal, yaitu rambut panjangnya dan kain sarungnya yang isbal (menutupi mata kaki).

 

Ketika mendengar hal itu, Khuraim memotong rambutnya hingga pertengahan telinga dan mengangkat kain sarungnya hingga pertengahan betis untuk menyesuaikan dengan arahan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

 

 

Hadits Khuraim Al-Asadi

 

Di dalam hadits lain, diriwayatkan:

 

عَنْ خُرَيْمٍ رَجُلٍ مِنْ بَنِي أَسَدٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَوْلَا أَنْ فِيكَ اثْنَتَيْنِ كُنْتَ أَنْتَ» قَالَ: إِنْ وَاحِدَةً تَكْفِينِي قَالَ: «تُسْبِلُ إِزَارَكَ، وَتُوَفِّرُ شَعْرَكَ» قَالَ: لَا جَرَمَ وَاللهِ لَا أَفْعَل.

 

Dari Khuraim, seorang laki-laki dari Bani Asad, dia berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Seandainya tidak ada dua hal padamu, niscaya engkau (laki-laki yang baik).” Dia (Khuraim) berkata: “Kalau hanya satu hal saja, itu sudah cukup bagiku.”

 

Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Engkau memanjangkan kain sarungmu, dan engkau memanjangkan rambutmu.”

 

Dia berkata: “Demi Allah, aku tidak akan melakukannya lagi.” (HR. Ahmad 18899. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan hasan berdasarkan jalur-jalurnya)

 

Dalam hadits ini, Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam menegur Khuraim karena dua hal yaitu memanjangkan kain sarungnya dan memanjangkan rambutnya yang dianggap berlebihan. Ketika ditegur demikian, Khuraim berjanji untuk tidak melakukannya lagi.

 

Ini semakin memperkuat bahwa Nabi menyukai dan menganjurkan pemeluk Islam agar tidak memanjangkan rambut secara berlebihan.

 

Hadits Samurah bin Fatik

 

Di dalam hadits lain disebutkan:

 

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ فَاتِكٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «نِعْمَ الْفَتَى سَمُرَةُ، لَوْ أَخَذَ مِنْ لِمَّتِهِ، وَشَمَّرَ مِنْ مِئْزَرِهِ» فَفَعَلَ ذَلِكَ سَمُرَةُ ، أَخَذَ مِنْ لِمَّتِهِ، وَشَمَّرَ، مِنْ مِئْزَرِهِ .

 

Dari Samurah bin Fatik, bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Samurah adalah pemuda yang baik, seandainya dia memotong limmah (rambut panjangnya yang sampai bahu), dan menaikkan kain sarungnya.” Maka Samurah melakukan hal itu, dia memotong limmah (rambut panjangnya), dan menaikkan kain sarungnya. (HR. Ahmad 17788. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan isnadnya hasan)

 

Dalam hadits ini, Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam memuji Samurah bin Fatik sebagai pemuda yang baik, tetapi beliau menyarankan agar Samurah memotong rambut panjangnya (limmah) dan mengangkat kain sarungnya. Samurah pun melaksanakan saran tersebut.

 

Penjelasan Imam Ibnu Abdil Barr (wafat th. 463 H)

 

Beliau rahimahullah berkata:

 

قَدْ حَلَقَ النَّاسُ رُءُوسَهُمْ وَتَقَصَّصُوا وَعَرَفُوا كَيْفَ ذَلِكَ قَرْنًا بَعْدَ قَرْنٍ مِنْ غَيْرِ نَكِيرٍ وَالْحَمْدُ لِلهِ

 

“Manusia telah mencukur gundul kepala mereka dan memotong (rambut), dan mereka mengetahui bagaimana melakukannya selama berabad-abad tanpa ada celaan, dan segala puji bagi Allah.” (At-Tamhiid Limaa Fil Muwaththo’ Minal Ma’aniy wal Masanid, 6/80)

 

Beliau juga berkata:

 

صَارَ أَهْلُ عَصْرِنَا لَا يَحْبِسُ الشَّعْرَ مِنْهُمْ إِلَّا الْجُنْدُ عِنْدَنَا، لَهُمُ الْجُمَمُ وَالْوَفَرَاتُ وَأَضْرَبَ عَنْهَا أَهْلُ الصَّلَاحِ وَالسِّتْرِ وَالْعِلْمِ حَتَّى صَارَ ذَلِكَ عَلَامَةً مِنْ عَلَامَاتِهِمْ وَصَارَتِ الْجُمَمُ الْيَوْمَ عِنْدَنَا تَكَادُ تَكُونُ عَلَامَةَ السُّفَهَاءِ وَقَدْ رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: «مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»

 

“Orang-orang di zaman kami, tidak ada yang membiarkan rambutnya panjang kecuali para tentara di antara kami, mereka memiliki jummah (rambut panjang di bawah telinga sampai bahu) dan wafroh (rambut panjang sampai daun telinga). Sedangkan orang-orang shalih, orang-orang yang mulia dan para ulama menjauhinya, sehingga hal itu menjadi ciri khas mereka.

 

Di zaman kami, jummah (rambut panjang di bawah telinga sampai bahu) hampir menjadi ciri khas orang-orang bodoh. Dan telah diriwayatkan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (At-Tamhiid Limaa Fil Muwaththo’ Minal Ma’aniy wal Masanid, 6/80)

 

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin (wafat th. 1421 H)

 

Beliau berkata:

 

فَالْمَسْأَلَةُ إِذَنْ بِالنِّسْبَةِ لِتَطْوِيلِ الرَّجُلِ لِرَأْسِهِ مِنْ بَابِ الْأَشْيَاءِ الْمُبَاحَةِ الَّتِي تَخْضَعُ لِأَعْرَافِ النَّاسِ وَعَادَاتِهِمْ

  • فَإِذَا جَرَى بِهَا الْعُرْفُ وَصَارَتْ لِلنَّاسِ كُلِّهِمْ شَرِيفِهِمْ وَوَضِيعِهِمْ فَلَا بَأْسَ بِهِ
  • أَمَّا إِذَا كَانَتْ لَا تُسْتَعْمَلُ إِلَّا عِنْدَ أَهْلِ الضَّعَةِ فَلَا يَنْبَغِي لِذَوِي الشَّرَفِ وَالْجَاهِ أَنْ يَسْتَعْمِلُوهَا

وَلَا يَرُدُّ عَلَى هَذَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -وَهُوَ أَشْرَفُ النَّاسِ وَأَعْظَمُهُمْ جَاهًا- كَانَ يَتَّخِذُ الشَّعْرَ لِأَنَّنَا نَرَى فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ اتِّخَاذَ الشَّعْرِ لَيْسَ مِنْ بَابِ السُّنَّةِ وَالتَّعَبُّدِ وَإِنَّمَا هُوَ مِنْ بَابِ اتِّبَاعِ الْعُرْفِ وَالْعَادَةِ

 

“Masalah seorang laki-laki memanjangkan rambutnya termasuk dalam perkara mubah (diperbolehkan) yang mengikuti adat dan kebiasaan masyarakat.

 

  • Jika adat dan kebiasaan (laki-laki memanjangkan rambutnya) berlaku untuk semua orang, baik yang mulia maupun yang rendah, maka tidak mengapa.
  • Namun jika hanya dilakukan oleh golongan rendahan, maka tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mulia dan berkedudukan tinggi untuk melakukannya.

 

Tidak bisa dijadikan bantahan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yang paling mulia dan paling tinggi kedudukannya, memanjangkan rambutnya. Karena dalam masalah ini, kami berpandangan bahwa memanjangkan rambut bukanlah termasuk sunnah dan ibadah, tetapi hal itu mengikuti adat dan kebiasaan”.

(Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb Lil ‘Utsaimin, 22/2, penomoran program Syamilah)

 

Kesimpulannya:

 

Bahwa dalam hal memanjangkan atau memotong rambut, seorang muslim seharusnya mengikuti tradisi dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat.

 

Sehingga dia tidak menjadi bahan cemoohan, ejekan atau gunjingan dari orang lain, karena dianggap aneh atau menyalahi kebiasaan umum.

 

Jadi dianjurkan untuk menyesuaikan diri dengan adat yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat agar terhindar dari cemooh dan gunjingan masyarakat.

 

Semoga Alloh selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan.

 

Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju ridho dan sorga-Nya yang penuh kebaikan.

 

Ditulis oleh Muslim Atsari,

Sragen, Bakda Ashar, Rabu,

13-Dzulqo’dah-1445 H / 22-Mei-2024 M

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *