Anjuran Berqurban

2- Anjuran Menyembelih Qurban (Udh-Hiyah).

 

HADITS ABU HUROIROH

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا»

 

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:  “Barangsiapa memiliki keluasan (harta) namun tidak menyembelih qurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.”([1])

 

HADITS MAUQUF ABU MAS’UD AL-BADRIY

 

قَالَ أَبُو مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيُّ: «إِنِّي لَأَدَعُ الْأَضْحَى، وَإِنِّي لَمُوسِرٌ مَخَافَةَ أَنْ يَرَى جِيرَانِي أَنَّهُ حَتْمٌ عَلَيَّة»

 

Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Sesungguhnya aku tidak berqurban, padahal aku adalah orang yang berkecukupan, karena khawatir tetangga-tetanggaku mengira qurban itu wajib bagiku”.([2])

 

IJMA’ SAHABAT

 

Imam Abul Hasan Al-Mawardi (wafat th. 450 H) rohimahulloh berkata:

 

وَرُوِيَ عَنِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ مَا يَنْعَقِدُ بِهِ الْإِجْمَاعُ عَلَى سُقُوطِ الْوُجُوبِ، فَرُوِيَ عَنْ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ أَنَّهُمَا كَانَا لَا يُضَحِّيَانِ مَخَافَةَ أَنْ يُرَى أَنَّهَا وَاجِبَةٌ.

 

“Dan diriwayatkan dari para Sahabat –semoga Alloh meridhoi mereka- yang merupakan ijma’ tentang tidak wajibnya (berqurban). Telah diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar, bahwa keduanya pernah tidak berqurban, karena khawatir berqurban dianggap sebagai kewajiban”.([3])

 

FAWAID HADITS:

 

Ada beberapa faedah yang bisa kita ambil dari hadits-hadits ini, antara lain:

 

1- Para ulama sepakat tentang syari’at berqurban.

 

2-       Para ulama berbeda pendapat tentang syari’at berqurban.

 

Sebagian menyatakan wajib. Ini adalah pendapat Robi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad, dan sebagian ulama pengikut Imam Malik.([4])

 

Sebagian menyatakan mustahab (sunnah; dianjurkan). Ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain.([5])

 

3- Kita harus berlapang dada dengan perbedaan pendapat dalam masalah ijtihadiyah, yaitu masalah yang tidak dalil pasti padanya.

 

4- Orang yang memiliki keluasan rizki hendaklah berqurban. Hal itu sebagai sikap kehati-hatian, merupakan amal sholih yang besar pahalanya, dan belum tentu tahun berikutnya masih ada kesempatan untuk berqurban.

 

5- Menganjurkan kaum Muslimin untuk berqurban, tanpa mencela orang yang tidak berqurban. 

 

Inilah sedikit penjelasan tentang hadits yang agung ini.

 

Semoga Alloh selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan.

 

Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju sorga-Nya yang penuh kebaikan.

 

Ditulis oleh Muslim Atsari,

Sragen, Bakda Ashar, 29-Syawwal-1443 H / 30-Mei-2022

 

__________________

Footnote:

([1]) HR. Ahmad, no. 8273, dan ini lafazhnya; Ibnu Majah, no. 3123; Al Hakim, no. 7565, 7566. Para ulama berselisih mengenai marfu’ atau mauqufnya dan keshohihannya. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani, namun didho’ifkan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth

([2]) HR. Abdur Razzaq di dalam Al-Mushonnaf, no. 8149; Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubro, no. 19038

([3]) Al-Haawi Al-Kabiir Fii Fiqh Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’iy, 15/72

([4]) Lihat: Shahih Fiqih Sunnah, 2/367

([5]) Lihat: Shahih Fiqih Sunnah, 2/368

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *