11- Ancaman Meninggalkan Sholat Jum’at Tiga Kali
Oleh: Muslim al-Atsari
HADITS JABIR BIN ABDILLAH radhiyallaahu ‘anhu
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ، ثَلَاثًا، مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ (عُذْرٍ) ، طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ»
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata: Rosululloh shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa meninggalkan jum’at sebanyak tiga kali, dengan tanpa keperluan penting (‘udzur; halangan), maka Alloh pasti akan menutup hatinya”.([1])
HADITS ABUL JA’AD ADH-DHOMRIY radhiyallaahu ‘anhu
عَنْ أَبِي الْجَعْدِ الضَّمْرِيِّ، وَكَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ»
Dari Abul Ja’d Adh-Dhomriy radhiyallaahu ‘anhu, dia pernah bertemu Nabi, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Barangsiapa meninggalkan jum’at sebanyak tiga kali karena meremehkannya, maka Alloh pasti akan menutup hatinya”.([2])
FAWAID HADITS:
Ada beberapa faedah yang bisa kita ambil dari hadits–hadits ini, antara lain:
1- Sholat Jum’at wajib bagi setiap muslim, kecuali orang-orang yang diberi keringanan.
2- Ancaman keras dan bahaya meninggalkan meninggalkan sholat jum’at tanpa keperluan penting atau tanpa ‘udzur (halangan).
3- Keperluan penting atau halangan meninggalkan jum’at adalah semua penghalang yang menyusahkan seseorang, atau takut terkena kezholiman, atau akan membatalkan kewajiban yang tidak ada gantinya.
Seperti takut kepada penguasa zholim, adanya hujan lebat yang terus menerus, sakit yang menghalangi, mengurusi jenazah yang tidak ada orang lain yang mengurusinya dan lainnya.([3])
4- Bahaya meninggalkan jum’at karena meremehkannya, yaitu karena malas, tidak sungguh-sungguh menunaikannya, dan kurang memperhatikannya. Bukan meremehkan kewajiban dari Alloh ﷻ, sebab meremehkan kewajiban dari Alloh ﷻ merupakan kekufuran.([4])
5- Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah (wafat th 463 H) berkata: “Mereka (ulama) sepakat barangsiapa meninggalkan sholat jum’at, padahal dia mampu mendatanginya dan dia termasuk orang yang wajib jum’at, bahwa dia tidak kafir dengan perbuatannya itu, kecuali dia mengingkari kewajibannya dan bersombong terhadapnya”.([5])
6- Meninggalkan jum’at karena ada keperluan penting atau halangan, tidak terkena ancaman di atas.
7- Alloh ﷻ akan menutup hati orang yang meninggalkan jum’at sebanyak tiga kali karena malas, yaitu Alloh akan menutup dari kebaikan-kebaikan-Nya, atau Alloh akan menjadikan hatinya menjadi hati orang munafiq.([6])
8- Ancaman kepada orang yang meninggalkan jum’at sebanyak tiga kali ini, bisa berurutan atau tidak berurutan. Sebab di dalam hadits tidak disebutkan secara khusus, sehingga mengenai keduanya.
9- Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah (wafat th 463 H) berkata: “Mereka (ulama) sepakat barangsiapa meninggalkan sholat jum’at tiga kali dengan tanpa ‘udzur (halangan), dia fasiq (pelaku dosa besar), gugur persaksiannya (tidak bisa menjadi saksi)”.([7])
10- Kesabaran Alloh ﷻ terhadap kemaksiatan manusia. Alloh ﷻ memberi tempo ancaman dengan meninggalkan sholat jum’at tiga kali, sehingga manusia harus segera bertaubat sebelum itu agar tidak terkena ancaman tersebut.
Inilah sedikit penjelasan tentang hadits–hadits yang agung ini. Semoga Alloh ﷻ selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju sorga-Nya yang penuh kebaikan.([8])
____________________
Footnote:
([1]) HR. Ibnu Majah, no. 1126; Ibnu Khuzaimah, no. 1856. Dalam kurung riwayat Ahmad, no. 14559. Syaikh Al-Albani berkata: “Hasan Shohih”. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata: “Shohih lighoirihi, sanad ini hasan”.
([2]) HR. An-Nasai, no. 1369; At-Tirmidzi, no. 500; Abu Dawud, no. 1052; Ibnu Majah, no. 1125; Ahmad, no. 15498; Ibnu Khuzaimah, no. 1858; Ibnu Hibban, no. 2786. Syaikh Al-Albani berkata: “Hasan Shohih”.
([3]) Lihat: At-Tamhid, 16/243-244, karya Imam Ibnu Abdil Barr
([4]) Lihat: Dzakhirotul ‘Uqba fi Syarhil Mujtaba, 16/72
([5]) Lihat: Al-Istidzkar, 2/55
([6]) Lihat: Dzakhirotul ‘Uqba fi Syarhil Mujtaba, 16/72
([7]) Lihat: Al-Istidzkar, 2/55
([8]) Sragen, Dhuha, Jum’at, 17-Shofar-1443 H / 24-September-2021