✏️Assalamualaikum.. Ustad mau nanya.. Kalau seseorang menikah dan di takdirkan tidak punya anak.. Tapi mengangkat anak asuh dan sudah dianggap seperti anak sendiri apakah anak tersebut bisa memberikan manfaat di akherat kelak.. Sedangkan yang saya tahu.. Yang bisa membantu kita kelak di akherat adalah amal jariyah.. Ilmu yang bermanfaat dan doa anak sholeh.. Terima kasih sebelumnya.. Wass
📝Jawab: Wa’alaikumussalam warahmatullah wa barakaatuh.
Tentang pengangkatan anak angkat, atau adopsi anak, maka perlu diperhatikan beberapa perkara berikut ini;
1⃣ Dilarang menisbatkan anak angkat kepada selain ayah kandungnya, berdasarkan firman Allah ﷻ,
[arabic-font]ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا[/arabic-font] [arabic-font] تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا[/arabic-font]📌“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu Dan tidak ada dosa bagimu terhadap apa yang kamu salah padanya, tetapi (yang ada dosanya adalah) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS al-Ahzaab: 5).
📚Imam Ibnu Katsir berkata, “(Ayat) ini (berisi) perintah (Allah ﷻ) yang menghapuskan perkara yang diperbolehkan di awal Islam, yaitu mengakui sebagai anak (terhadap) orang yang bukan anak kandung, yaitu anak angkat. Maka (dalam ayat ini) Allah ﷻ memerintahkan untuk mengembalikan penisbatan mereka kepada ayah mereka yang sebenarnya (ayah kandung), dan inilah (sikap) adil dan tidak berat sebelah”
📚(Kitab “Tafsir Ibnu Katsir” (3/615))
2⃣ Anak angkat tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya, berbeda dengan kebiasaan di jaman Jahiliyah yang menganggap anak angkat seperti anak kandung yang berhak mendapatkan warisan ketika orang tua angkatnya meninggal dunia.
📚(Sebagaimana hadits shahih riwayat al-Bukhari (3778), lihat juga kitab “Tafsir al-Qurthubi” (14/119))
3⃣ Anak angkat bukanlah mahram, sehingga wajib bagi orang tua angkatnya maupun anak-anak kandung mereka untuk memakai hijab yang menutupi aurat di depan anak angkat tersebut, sebagaimana ketika mereka di depan orang lain yang bukan mahram, berbeda dengan kebiasaan di masa Jahiliyah.
4⃣ Diperbolehkannya bagi bapak angkat untuk menikahi bekas istri anak angkatnya, berbeda dengan kebiasaan di jaman Jahiliyah. Sebagaimana firman Allah ﷻ,
[arabic-font]وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولا[/arabic-font]“Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: “Tahanlah terus isterimu dan bertaqwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya (menceraikannya). Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi” (QS al-Ahzaab: 37).
📚Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa’di berkata: “Sebab turunnya ayat ini adalah bahwa Allah Ta’ala ingin menetapkan ketentuan syriat yang umum bagi semua kaum mukminin, (yaitu) bahwa anak-anak angkat hukumnya berbeda dengan anak-anak yang sebenarnya (kandung) dari semua segi, dan bahwa (bekas) istri anak angkat boleh dinikahi oleh bapak angkat mereka…Dan jika Allah menghendaki suatu perkara, maka Dia akan menjadikan suatu sebab bagi (terjadinya) hal tersebut, (yaitu kisah) Zaid bin Haritsah yang dipanggil “Zaid bin Muhammad” (di jaman Jahiliyah), karena Rasulullah ﷺ telah mengangkatnya sebagai anak, sehingga dia dinisbatkan kepada (nama) Rasulullah ﷺ, sampai turunnya firman Allah:
📌“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka” (QS al-Ahzaab: 5).
📌Maka setelah itu dia dipanggil “Zaid bin Haritsah”.
📌Istri Zaid bin Haritsah adalah Zainab bintu Jahsy radhiyallahu ‘anha, putri bibi Rasulullah ﷺ. Telah terlintas dalam hati Rasulullah ﷺ bahwa jika Zaid menceraikannya maka beliau ﷺ akan menikahinya. Kemudian Allah menakdirkan terjadinya sesuatu antara Zaid dengan istrinya tersebut yang membuat Zaid mendatangi Rasulullah ﷺ dan meminta izin kepada beliau ﷺ untuk menceraikan istrinya…(Kemudian setelah itu Allah ﷻ menikahkan Rasulullah ﷺ dengan Zainab bintu Jahsy radhiyallahu ‘anha sebagaimana ayat tersebut di atas)”
📚(Kitab “Taisiirul Kariimir Rahmaan” (hal. 665))
📌Kembali kepada pertanyaan, apa anak angkat akan bermanfaat bagi orang tua angkatnya nanti di akhirat, maka jawabannya adalah iya bermanfaat;
📌Jika anak angkat itu adalah anak yatim, maka berbahagialah dengan sabda Rasulullah ﷺ,“Aku dan orang yang menyantuni anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau ﷺ mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau ﷺ, serta agak merenggangkan keduanya.
📚(al-Bukhari (no. 4998 dan 5659))
📌Jika anak angkat itu kelak menjadi anak yang shalih dan shalihah karena didikan orang tua angkatnya, maka bagi orang tua angkatnya pahala ilmu jariyah dari anak tersebut; tidaklah dia membaca al-Qur`an, shalat, berdzikir, puasa dan ibadah lain, yang menjadi didikan orang tua angkatnya melainkan pahalanya mengalir kepadanya.
Ibnu Majah meriwayatkan dari jalan Sahal bin Mu’adz bin Anas radhiyallaahu ‘anhu dari bapaknya, bahwa Nabi ﷺ bersabda, ‘Barangsiapa mengajarkan ilmu, maka dia mendapatkan pahala orang yang mengerjakannya dan tidak mengurangi pahala orang tersebut.” (Hasan)
📌Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, ‘Bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Barangsiapa mengajak kepada petunjuk, maka dia memperoleh pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan, maka dia memikul dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.” (HR. Muslim)
🍃Wallahu a’lam.
🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸
🌺 Group Tanya Jawab Khusus Muslimah 🌺
📘 Majelis Taklim Salsabila Alumni SMANDA/SMUNDA 📘
📲 Untuk bergabung ketik “GABUNG_Nama_Angkatan” KIRIM ke no. +6285749060476📕
📲 Join via Telegram https://telegram.me/akhowatsmanda atau klik http://bit.ly/20jtqpe untuk melihat kumpulan tanya jawab dari awal.
🌎 http://www.attabiin.com/category/konsul-salsabila/
📻 Ikuti siaran radio al-Umm 102,5 FM Malang, Relay Pandaan dan sekitarnya di 102,8 FM