Dari Abu Hurairah I, dia berkata, ‘Nabi ﷺ bersabda,
«السَّاعِي عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللهِ أَوْ الْقَائِمِ اللَّيْلَ الصَّائِمِ النَّهَارَ»
“Orang yang berupaya mengurusi para janda dan orang-orang miskin adalah seperti mujahid (orang yang berperang) di jalan Allah atau seperti orang yang shalat di malam hari dan puasa di siang hari.” ([1])
Mungkin sekali engkau dapatkan pahala yang banyak ini dengan berkhidmat kepada orang-orang fakir dalam membantu mendaftarkan mereka pada “jam’iyyah khairiah” (lembaga sosial) misalnya, agar mereka mempelajari kondisinya lalu mereka berikan kepadanya kebutuhan-kebutuhannya.
Sebagaimana memungkinkan bagi Anda mendapat pahala besar ini jika Anda berusaha berkhidmat kepada para janda, yaitu wanita yang ditinggal mati suaminya sehingga menjadi fakir.
Dan ini bukanlah perkara sulit karena jika engkau selidiki keluarga terdekatmu akan engkau dapati ada saja yang ditinggal mati suaminya dari bibi-bibimu atau dari garis nenek. Dengan berkhidmat kepada mereka dan membelikan kebutuhan-kebutuhannya engkau akan mendapat pahala jihad atau pahala qiyamul lail.
(Diterjemahkan oleh Muhammad Syahri dari Kitab A’maal Tsawaabuhaa Kaqiyaamillaiil, Dr. Muhammad Ibn Ibrahim an-Na’îm)
______________________________________________
Footnote:
([1]) HR. Imam al-Ahmad –al-Fathu ar-Rabbani- (XIX/55), al-Bukhari dan ini adalah lafazh miliknya (5353), Muslim (2982), at-Tirmidzi (1969), an-Nasai (2577), Ibnu Majah (2140), Ibnu Hibban (4345) dan al-Baihaqi (12444).