Amalan-Amalan Berpahala Seperti Shalat Malam (2) Melaksanakan shalat empat rakaat sebelum shalat Zhuhur

Dari Abi Shalih V secara marfu’ dan mursal, bahwa Nabi H bersabda,

«أَرْبَعُ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ يَعْدِلْنَ بِصَلاَةِ السَّحَرِ»

“Empat rakaat sebelum Zuhur menyamai shalat (di waktu) sahur (pada sepertiga malam yang akhir).” ([1])

 

Di antara keistimewaan empat rakaat ini adalah bahwa dibukakan untuknya pintu-pintu langit. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh oleh Abu Ayyub al-Anshari I bahwa Nabi H bersabda,

«أَرْبَعٌ قَبْلَ الظُّهْرِ تُفْتَحُ لَهُنَّ أَبْوَابُ السَّمَاءِ»

(Shalat) empat rakaat sebelum Zuhur, dibukakan untuk mereka pintu-pintu langit.” ([2])

 

Oleh karenanya, Nabi H benar-benar memberikan segala perhatian untuk melaksanakan rakat-rakaat ini. Jika beliau terluput darinya karena ada kepentingan yang tiba-tiba, maka beliau mengqadha`nya setelah shalat fardhu, dan tidak meninggalkannya.

 

‘Aisyah J meriwayatkan, bahwa dia berkata,

«أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا لَمْ يُصَلِّ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ صَلَّاهُنَّ بَعْدَهَا»

Sesungguhnya Nabi H, jika dahulu beliau belum melaksanakan shalat empat rakaat sebelum Zuhur beliau laksanakannya setelahnya.” ([3])

 

Dalam riwayat lain ‘Aisyah J, berkata,

«كَانَ إِذَا فَاتَهُ الْأَرْبَعُ قَبْلَ الظُّهْرِ صَلَّاهَا بَعْدَ الظُّهْرِ»

“Dahulu jika Nabi terluput melaksanakan empat rakaat sebelum Zhuhur maka beliau menshalatinya setelah Zhuhur.” ([4])

 

Oleh sebab itu, siapa yang terluputkan dari shalat empat rakaat atau tidak sempat melaksanakannya karena kepentingan pekerjaannya, seperti sebagian para pengajar, maka tidak mengapa menggantinya setelah selesai pekerjaannya dan kepulangannya ke rumahnya.

 

Abu ‘Isa at-Tirmidzi V berkata, “Hadits (di atas) menunjukkan disyariatkannya menjaga pelaksanaan shalat-shalat sunnah sebelum shalat fardhu, dan menunjukkan akan memanjangnya waktu pelaksanannya hingga akhir waktu shalat fardhu. Yang demikian karena, jika waktunya usai bersama usainya pelaksanaan shalat fardhu tentu pelaksanaan setelahnya menjadi “qadha” (pengganti) sehingga mustinya dilakukan sebelum shalat sunnah bakda Zhuhur. Namun dari hadits yang valid, jelas bahwa beliau melaksanakannya setelah shalat sunnah dua rakaat ba’da Zuhur. Pengertian yang seperti itu disebutkan oleh al-‘Irâqi dan mengatakan, ‘Ialah yang benar menurut Madzhab Syafi’iah.([5])

 

(Diterjemahkan oleh Muhammad Syahri dari Kitab A’maal Tsawaabuhaa Kaqiyaamillaiil, Dr. Muhammad Ibn Ibrahim an-Na’îm)

______________________________________________

Footnote:

([1])  HR.Ibnu Abi Saibah dalam Mushannafnya (5940), dan dihasankan oleh al-Albani dalam as-Silsilah as-Shahihah (1431).

([2])  HR. Abu Daud (3128), at-Tirmidzi dalam asy-Syamail, al-Albani berkata di dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib (585): ‘Hasan li ghairihi.’

([3])  HR.at-Tirmidzi (426), al-Albani menghasankannya dalam Shahih at-Tirmidzi (350).

([4])  HR. al-Baihaqi, dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ (4759)

([5]) Jami’ at-Tirmidzi oleh Ibnu ‘Isa at-Tirmidzi (426)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *