Meniatkan qiyamul lail sebelum tidur
Dari Abu Darda I, merafa’kannya kepada Nabi H, beliau bersabda,
«مَنْ أَتَى فِرَاشَهُ وَهُوَ يَنْوِي أَنْ يَقُومَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ حَتَّى أَصْبَحَ كُتِبَ لَهُ مَا نَوَى وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً عَلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ»
“Barangsiapa mendatangi tempat tidurnya, sementara dia berniat untuk berdiri shalat malam, lalu (kantuk) kedua matanya mengalahkannya hingga subuh, maka dituliskan baginya apa yang telah dia niatkan. Dan jadilah tidurnya (tadi malam) merupakan sedekah dari Tuhan-nya E untuknya.” ([1])
Tahukah engkau pentingnya niat, bahwa ia mengalir pada aliran amal?! Karenanya kita dapati keriskanan orang yang tidur tanpa berniat akan melaksanakan shalat fajar pada waktunya, padahal untuk kerja dan sekolahnya engkau dapati mereka bersusah-payah memasang alarm.
Orang seperti ini terus menerus melakukan salah satu dosa besar. Jika meninggal dalam keadaan seperti itu, berarti telah “su’ul khâtimah” (buruk pengakhirannya) -kita berlindung kepada Allah dari padanya-.
Adapun orang yang meniatkan bangun untuk shalat fajar dan telah mencurahkan tenaga untuk sebab-sebab hal itu kemudian dia tidak bangun, maka tidak ada celaan atasnya karena tidak ada kelalaian dalam tidur. Kelalaian itu ada dalam keadaan terjaga.
_____________________________________________
Footnote:
([1]) HR. an-Nasai (1787), Ibnu Majah (1344) dan dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ (5941).