Dari Utsman bin ‘Affan I, bahwa dia berkata, ‘Rasulullah H bersabda,
«مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ كَقِيَامِ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ»
‘Barangsiapa shalat Isya dalam keadaan berjamaah maka seperti shalat setengah malam dan barangsiapa shalat Isya dan Fajar dalam keadaan berjamaah maka seperti shalat semalam suntuk.”([1])
Oleh sebab itu, layak memberikan perhatian besar (tamak) untuk melaksanakan shalat-shalat fardhu di masjid-masjid dalam keadaan berjama’ah, dan jangan sampai kita terluput sama sekali darinya karena keagungan pahalanya. Terutama shalat ‘Isyak dan subuh. Keduanya adalah shalat yang paling berat bagi orang–orang munafik. Sekiranya mereka mengetahui pahala yang ada pada keduanya niscaya mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak. Sebagaimana Nabi i telah memberitakan yang demikian. Dan termasuk di antara pahala keduanya adalah bahwa masing-masing dari keduanya memiliki pahala shalat separuh malam.
(Diterjemahkan oleh Muhammad Syahri dari Kitab A’maal Tsawaabuhaa Kaqiyaamillaiil, Dr. Muhammad Ibn Ibrahim an-Na’îm)
______________________________________________
Footnote:
([1]) HR. al-Imam Malik (371), Ahmad –al-Fathu ar-Rabani– (V/168), Muslim (656), at-Tirmidzi (221), Abu Daud dan lafadz (hadits ini adalah) miliknya (555) dan ad-Darimi (1224).