Allah Menurunkan Harta Agar Shalat Ditegakkan Dan Zakat Ditunaikan

 

Mungkin tema ini tampak asing, tapi mudah-mudahan keterasingan ini akan sirna tatkala kita mengetahui bahwa tema ini dipilih dari sabda Rasulullah ﷺ,

 

«إِنَّ اللهَ قَالَ: إِنَّا أَنْزَلْنَا الْمَالَ لِإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَلَوْ كَانَ لِابْنِ آدَمَ وَادٍ، لَأَحَبَّ أَنْ يَكُونَ إِلَيْهِ ثَانٍ، وَلَوْ كَانَ لَهُ وَادِيَانِ، لَأَحَبَّ أَنْ يَكُونَ لَهُمَا ثَالِثٌ، وَلَا يَمْلَأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلَّا التُّرَابُ، ثُمَّ يَتُوبُ اللهُ عَلَى مَنْ تَابَ»

 

‘Sesungguhnya Allah berfirman, “Sesungguhnya Kami menurunkan harta agar shalat ditegakkan dan zakat ditunaikan. Dan seandainya anak cucu Adam memiliki satu lembah (harta), maka mereka itu akan lebin suka jika memiliki yang kedua. Dan seandainya dia memiliki dua lembah (harta), maka dia itu akan lebih suka jika memiliki yang ketiga. Dan tidaklah akan memenuhi perut anak Adam (membuatnya puasa) kecuali tanah, kemudian Allah akan menerima taubat atas orang-orang yang bertaubat.” ([1])

 

Untuk memudahkan kita memahami hadits yang mulia tersebut, maka ketahuilah bahwasannya tujuan diciptakannya jin dan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah ﷻ, tidak ada tujuan yang lainnya. Allah ﷻ berfirman,

 

وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ  ٥٦

 

“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyaat: 56)

 

Adapun sisanya adalah sebagai sarana. Jin dan manusia menggunakannya untuk ketaatan, seperti makan, minum, berjalan, menikah, dan harta. Maka sesungguhnya harta tidaklah diturunkan kecuali untuk merealisasikan peribadatan kepada Allah. Karena itu, seorang hamba akan kian memperkuat badan dan jasadnya dengan makanan dan minuman, untuk kepentingan tegaknya shalat. Dan boleh jadi dia menggunakannya untuk menikah, sementara menikah adalah separuh agama([2]), atau sebagaimana sabda beliau,

 

«نِصْفُ الْإِيْمَانِ»

 

“Separuh iman.” ([3])

 

Dan pernikahan itu lebih menundukkan pandangan, juga lebih menjaga kemaluan. Jika seorang hamba yang telah menikah berdiri untuk shalat kepada Allah , maka akan semakin besarlah kekhusyu’annya, dan lebih bisa menghadapkan hatinya kepada Allah ﷻ. Jadi, sesungguhnya yang tidak menundukkan pandangan, dan tidak menjaga kemaluannya merupakan pembunuh kekhusyu’an. Boleh jadi pula seorang muslim menggunakan harta ini untuk berobat, hingga kuatlah badannya, maka dia bisa menunaikan shalat dengan lebih baik daripada yang ditunaikan oleh orang yang sakit.

 

Maka diturunkannya harta itu adakalanya untuk menegakkan shalat atau untuk hal yang bisa membantunya, atau untuk menunaikan zakat serta memberikan jalan keluar bagi orang-orang yang kesusahan.

 

Akan tetapi, anak cucu Adam bodoh terhadap perkara ini, atau pura-pura bodoh. Sehingga seandainya dia memiliki satu lembah harta, maka dia lebih suka kalau memiliki yang kedua. Dan jika dia telah mendapatkan cita-citanya dan telah teralisasi keinginannya dengan terwudjudnya lembah yang kedua, diapun lebih suka kalau ada bagian yang ketiga.

 

Anak cucu Adam lupa bahwa tujuan diturunkannya harta adalah untuk menegakkan shalat dan menunaikan zakat. Maka dia memperluas proyek-proyek perdagangan, berlebih-lebihan, dan menyelam dalam lautan materi. Semua itu dilakukan karena lembah yang pertama, lantas bagaimana jadinya bila dia memiliki dua dan tiga lembah?

 

Berapa banyak mereka telah kehilangan kekhyusyu’an dalam shalat akibat usaha yang berlebihan, akibat kepentingan yang berlebihan di dunia, dan akibat penyia-nyiaan kebaikan yang agung!?

 

Masalahnya tidak terbatas pada menyia-nyiakan khusyu’ saja, bahkan sampai pada penyia-penyiaan shalat. Maka Anda akan melihat orang yang kehilangan shalat karena kesibukannya mengumpulkan harta, dia lupa bahwasannya harta tidak diadakan kecuali untuk shalat dan zakat.

 

Rasulullah ﷺ bersabda,

 

«لَوْ كَانَ لِي مِثْلُ أُحُدٍ ذَهَبًا، لَسَرَّنِي أَنْ لاَ تَمُرَّ عَلَيَّ ثَلاَثُ لَيَالٍ وَعِنْدِي مِنْهُ شَيْءٌ، إِلَّا شَيْئًا أَرْصُدُهُ لِدَيْنٍ»

 

“Seandainya  aku memiliki emas sebesar gunung Uhud, maka benar-benar menyenangkanku untuk tidak lewat atasku tiga hari, sementara di sisiku masih terdapat sesuatu darinya, kecuali sesuatu yang aku sediakan untuk membayar hutang.” ([4])


Musibah terbesar adalah engkau mendengar fatwa-fatwa yang menggembirakan bagi sebagian orang-orang yang sibuk dengan harta. Yaitu, bahwasannya halal bagi seseorang untuk menjama’ shalat lima waktu sekaligus. Hingga kemudian mereka mengakhirkan semua shalat dan mengerjakannya setelah Isyak, dan mereka menelantarkan waktu-waktu shaalt fardhu. Falaa haula walaa quwwata illaa billaah.

 

(Dialih bahasakan oleh Muhammad Syahri dari kitab as-Shalaat Wa Atsaruhaa Fi Ziyaadatil Iimaan Wa Tahdziibin Nafsi, Syaikh Husain al-‘Awayisyah)

_____________________

Footnote:

([1]) HR. Ahmad dalam Musnadnya, at-Thabrani dalam al-Kabir dari Abu Waqid. Hadits dari Shahiihul Jaami’, no. 1777.

([2]) Sabda Rasulullah ﷺ,

«إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ، فَقَدْ اسْتَكَمَلَ نِصْفُ الدِّيْنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفَ الْبَاقِيْ»

“Jika seorang hamba menikah, maka sesungguhnya dia telah menyempurnakan separuh agamanya. Maka bertakwalah kepada Allah pada separuh yang lain.”

Diriwayatkan oleh al-Baihaqiy dalam Syu’abul Iman. Hadits dari Shahiihul Jaami’, no. 443.

([3]) Sabda Nabi ﷺ,

«مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدْ اسْتَكْمَلَ نِصْفُ الْإِيْمَانِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِيْ»

“Barangsiapa menikah, maka sesungguhnya dia telah menyempurnakan separuh iman. Maka bertakwalah kepada Allah terhadap separuh yang lainnya.” Dari Shahiihul Jaami’ no. 6034)

([4]) HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *