Al-Ikhthilat – Hukum Dan Dalilnya

 

Ikhtilath adalah berkumpulnya laki-laki dan perempuan yang tidak disertai mahramnya, atau berkumpulnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya di satu tempat yang didalamnya memungkinkan terjadinya komunikasi diantara mereka, dengan pandangan, isyarat, ataupun dengan percakapan. Maka bersepi-sepiannya seorang laki-laki dengan wanita asing yang bukan mahramnya dalam keadaan apapun termasuk perbuatan ikhtilath.

 

Hukum ikhtilath

 

Hukumnya adalah haram, dan perbuatan ini termasuk perkara yang paling berbahaya dimana Allah ﷻ telah memperingatkan kaum muslimin darinya. Dan sesungguhnya campur baur antara dua jenis laki-laki dan perempuan termasuk diantara sebab-sebab terbesar yang memudahkan terjadinya perbuatan keji. Dan diantara sebab terbesar  tersebut adalah bersepi-sepi (khalwat) dengan wanita yang bukan mahramnya, dikarenakan perbuatan tersebut merupakan jalan masuk bagi syaitan.

 

Rasulullah ﷺ bersabda:

 

« لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ الشَّيْطَانُ ثَالِثُهُمَا »

 

“Tidaklah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita kecuali syetanlah yang menjadi orang ketiganya.”([1])

 

Dalil-dalil yang menunjukkan haramnya ber-Khalwat dengan laki-laki asing

 

Dalil Pertama

 

Allah ﷻ berfirman:

 

وَإِذَا سَأَلتُمُوهُنَّ مَتَٰعًا فَاسأَلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٖۚ ذَٰلِكُم أَطهَرُ لِقُلُوبِكُم وَقُلُوبِهِنَّۚ

 

“Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. al-Ahzab: 53)

 

Dalil Kedua

 

Rasulullah ﷺ bersabda:

 

« إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلىَ النِّسَاءِ » فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ : أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوُ ؟ قَالَ : « الْحَمْوُ الْمَوْتُ »

 

“Janganlah kamu masuk kepada orang-orang perempuan!” Maka seorang laki-laki kaum Anshar bertanya: “Beritahukan kepada kami bagaimana kalau kerabat suami?” Beliau jawab: “Kerabat suami adalah kematian.”([2])

 

(الْحَمْوُ) adalah kerabat suami seperti saudara laki-lakinya, anak saudara laki-lakinya, pamannya, dan anak pamannya. Maka kekhawatiran dari kerabat suami ini lebih banyak daripada yang lainnya, dan keburukan biasanya terjadi dari kerabat ini, serta fitnah yang ditimbulkan kerabat ini lebih besar dikarenakan keberadaannya yang memungkinkan untuk bisa komunikasi dan berkhalwat dengan wanita tanpa terasa. Berbeda dengan orang asing selain kerabat suami.

 

Dan makna hadits adalah: “hindarilah campur baur dengan wanita dan bersepi-sepian dengan wanita yang bukan mahramnya.”

 

Dalil ketiga

 

Rasulullah ﷺ bersabda:

 

« لَا يَخْلُوَنَّ أحدُكُمْ بِامْرأةٍ إلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ »

 

“Jangan sekali-kali seorang kamu bersendirian dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.”([3])([4])

 

(Diambil dari kitab Mas-uuliyaatul Mar-ah al-Muslimah, Syaikh DR. Abdullah bin Jarullah al-Jaarullah, di alih bahasakan oleh Muhammad Syahri)

(Bersambung)

______________________________

([1]) HR. Ahmad, Turmudzi, Hakim dan dia menshahihkannya

([2]) HR. Bukhari Muslim

([3]) HR. Bukhari – Muslim

([4]) Lihat Riyadhush Shalihin, hal 684

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *