Ahlul-Qur’an Adalah Keluarga Alloh

Oleh: al-Ustadz Muslim al-Atsariy hafizhahullah

 

Hadits Anas Bin Malik radhiyallaahu ‘anhu,

 

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ لِلهِ أَهْلِينَ مِنَ النَّاسِ» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، مَنْ هُمْ؟ قَالَ: «هُمْ أَهْلُ الْقُرْآنِ، أَهْلُ اللهِ وَخَاصَّتُهُ»

 

Dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah mempunyai banyak ahli (keluarga) dari kalangan manusia.” Para sahabat bertanya; “Wahai Rasulullah, siapakah mereka?” beliau bersabda: “Ahli Qur`an adalah ahli Allah dan orang-orang khusus-Nya.”([1])

 

FAWAID HADITS:

 

Ada beberapa faedah yang bisa kita ambil dari hadits ini, antara lain:

 

1- Di antara metode Rasulullah ﷺ di dalam menyampaikan ilmu kepada para sahabat, dengan menyampaikan kalimat yang menarik perhatian mereka, sehingga mereka bertanya dan siap menerima ilmu.

 

2- Allah subhaanahu wata’aalaa  mempunyai ahli (keluarga) dari kalangan manusia. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Ahli (keluarga) Alloh yaitu: wali-wali-Nya (kekasih-kekasih-Nya), orang-orang yang mendapatkan kekhususan dari-Nya”.([2])

 

3- Ahli Al-Qur’an adalah ahli (keluarga) Alloh.

Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Ahli Al-Qur’an yaitu: orang-orang yang menjaga Al-Qur’an, mereka membacanya di waktu-waktu malam, dan ujung-ujung siang (yaitu pagi dan sore)”.([3])

 

Syaikh Muhammad Fuad Abdul Baqi berkata, “Ahli Al-Qur’an yaitu: orang-orang yang menghafal Al-Qur’an dan mengamalkannya”.([4])

 

4- Keutamaan menyibukkan diri dengan Al-Qur’an, yaitu dengan membacanya, menghafalnya, mempelajarinya, memahaminya, meyakininya, mengamalkannya, dan mengajarkannya kepada orang lain. 

 

Inilah sedikit penjelasan tentang hadits yang agung ini. Semoga Alloh subhaanahu wata’aalaa selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju sorga-Nya yang penuh kebaikan.([5])

 

_____________________________

Footnote:

([1])     HR. Ibnu Majah, no. 215; Ahmad, no. 12279, 12292, 13542. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shohih Al-Jami’, no. 2165, 2528 dan di dalam Shohih At-Targhib, no. 1432. Dan dihasankan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth di dalam Takhrij Musnad Ahmad

([2])     Takhrij Musnad Ahmad, 19/297

([3])     Takhrij Musnad Ahmad, 19/297

([4])     Catatan kaki Sunan Ibnu Majah, no. 215

([5])     Sragen, Dhuha Ahad, 25-Jumadil Akhir-1442 H / 7-Februari-2021 M

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *