عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَلَكْتُ قَالَ وَمَا شَأْنُكَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ قَالَ تَسْتَطِيعُ تُعْتِقُ رَقَبَةً قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تُطْعِمَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لَا قَالَ اجْلِسْ فَجَلَسَ فَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ الضَّخْمُ قَالَ خُذْ هَذَا فَتَصَدَّقْ بِهِ قَالَ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنَّا فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ قَالَ أَطْعِمْهُ عِيَالَكَ
Dari Abu Hurairah I, dia berkata, ‘Datang seorang laki-laki kepada Nabi ﷺ lalu berkata, ‘Aku binasa.’ Nabi bersabda, ‘Ada apa gerangan denganmu?’ Dia berkata, ‘Aku terjerumus (melakukan jima’) terhadap istriku di bulan Ramadhan.’ Beliau bersabda, ‘Engkau mamu memerdekakan seorang budak?’ Dia menjawab, ‘Tidak.’ Nabi ﷺ bersabda, ‘Apakah Engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?.’ Dia menjawab, ‘Tidak.’ Nabi ﷺ bersabda, ‘Apakah kamu mampu member makan enam puluh orang miskin?’ Dia menjawab, ‘Tidak.’ Nabi bersabda, ‘Duduklah.’ Maka diapun duduk. Kemudian didatangkan untuk Nabi ﷺ sekeranjang besar di dalamnya terdapat korma. Lalu Nabi ﷺ bersabda, ‘Ambil ini, bershadaqahlah dengannya.’ Dia menjawab, ‘Apakah (bershadaqah) kepada orang yang lebih faqir dari kami?’. Maka Nabi ﷺ tertawa hingga tampak gigi-gigi seri beliau, kemudian beliau bersabda, ‘Berikan ia (sebagai makanan) untuk keluargamu.” (HR. al-Bukhari)
Wahai hamba Allah,
1. Waspadalah, dengan segenap kewaspadaan dari melanggar apa yang diharamkan di dalam siang hari Ramadhan dengan terjerumus di dalam hubungan suami istri, dikarenakan itu adalah kebinasaan. Dan itu adalah sebesar-besar pembatal puasa. Dan melakukan jima’ adalah perkara yang paling keras pembatalannya terhadap puasa, maka berhati-hatilah terhadap diri Anda, mudah-mudahan Allah merahmati Anda.
2. Jika Anda menggauli istri Anda di siang hari Ramadhan dengan sengaja tanpa udzur, maka wajib atas Anda membayar kaffarah, yaitu memerdekaan seorang budak, jika Anda tidak mampu maka wajib atas Anda untuk berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika Anda tidak ampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka wajib atas Anda untuk member makan enam puluh orang miskin.
Dikarenakan Nabi ﷺ telah memerintahkan orang yang melakukan hubungan suami istri tersebut dengan yang demikian. Dan jika si istri sukarela (melayani sang suami) dan tanpa udzur, maka wajib atasnya membayar kaffarah juga seperti sang suami.
3. Wajib atas Anda wahai laki-laki dan perempuan, dari orang-orang yang terjerumus kedalam hubungan suami istri di siang hari Ramadhan tanpa udzur untuk bertaubat kepada Allah ﷻ, dari dosa besar ini, yaitu dosa besar dengan melanggar larangan di siang hari Ramadhan dengan jima’.
4. Wajib atas Anda berdua yang melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan tanpa udzur untuk berpuasa sehari sebagai gantinya, sebagai qadha`, dikarenakan Nabi ﷺ bersabda kepada orang yang telah melakukan hubungan suami istri,
وَصُمْ يَوْمًا مَكَانَهُ
‘Dan berpuasalah sehari sebagai gantinya.” (HR. Ibnu Majah)
Dan wajib atas Anda berdua untuk bertaubat kepada Allah.
5. Berhati-hatilah Anda wahai seorang muslim dari berbuka di siang hari Ramadhan tanpa udzur, dikarenakan hal itu adalah sebuah dosa besar, satu dosa besar dari dosa-dosa besar.
Al-Bukhari telah berkata, ‘Dan telah disebutkan dari Abu Hurairah, dan dia merafa’kannya,
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ وَإِنْ صَامَهُ
‘Barangsiapa berbuka sehari dari Ramadhan tanpa udzur, tidak juga karena sakit, maka dia tidak bisa mengqadha`nya dengan puasa setahun, sekalipun dia mempuasainya.”
Dengannya Ibnu Mas’ud berpendapat.
Dan Sa’id bin al-Musayyib, as-Sya’biy, Ibnu Jubair, Ibrahim, Qatadah, dan Hammbad berkata, ‘Dia mengqadha` sehari sebagai gantinya.’
6. Berhati-hatilah wahai laki-laki dan perempuan dari melakukan hubungan suami sitri di siang hari Ramadhan tnapa udzur, demikian juga hubungan suami istri mendekati terbitnya fajar, yang sekiranya fajar terbit, sementara Anda sedang menggauli istri Anda. Dikarenakan sebagian ulama berpendapat bahwa mencabut dari jima’ tergolong jima’.
Maka jika Anda ingin menggauli istri Anda maka cukup bagi Anda di waktu malam, dan jangan sampai Anda berhadapan dengan apa yang diharamkan oleh Allah atas Anda di siang hari Ramadhan dengan melanggar apa yang diharamkan di siang hari Ramadhan.
Jadilah Anda orang yang terjaga untuk masalah ini, demikian juga Anda, wahai sang istri.
(Pelajaran Kesebelas Dari Kitab an-Nabiy Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallama fii Ramadhaan (Tsalaatsuuna Darsan), Syaikh Muhammad bin Syami bin Mutho’in Syaibah, dialih bahasakan oleh Muhammad Syahri)